Dalam berbagai kesempatan turun ke masyarakat, Bupati Jembrana Prof. I Gede Winasa, sering ditanya oleh warganya apakah dirinya berkenan untuk kembali memimpin kabupaten di ujung barat Pulau Bali ini. Seperti biasa, bupati bergelimang penghargaan ini hanya menjawab dengan senyum khasnya yang kadang penuh misteri. Begitu juga ketika Bupati Bumi Mekepung ini berkeliling dalam acara buka buasa bersama, selalu diminta untuk bersedia memberikan buah pikiran dan keringatnya untuk masyarakat Jembrana.
Rupanya berbagai dorongan dan harapan itu membuat beliau terusik dan kemudian sadar bahwa aspirasi tulus ini harus disikapi sebagai sebuah amanah atau swadharmanya, beliau kemudian dengan pertimbangan matang untuk membangun Jembrana kedepan, tanggal 11 September mengajukan gugatan judicial review ke MK terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika dicermati dalam UU Pemerintah Daerah tersebut khususnya pada Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, masih memungkinkan beliau akan memimpin tanah jegog ini, karena dalam undang-undang tersebut khususnya pada Pasal 56 ayat 1 disebutkan Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kemudian pada pasal 58 huruf o disebutkan “belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
Perjalanan besar ini pada tanggal 11 September lalu sudah masuk pada agenda sidang awal di MK dimana pemerintah, selaku tergugat, menghadirkan saksi ahli dari Depdagri dan Dephuk dan HAM. Menurut I Gede Winasa, peluangnya memenangkan gugatan judicial review tersebut berpulang kepada keputusan majelis hakim MK yang berjumlah sembilan orang.
“Dari gambaran sidang pertama, peluang kita masih terjaga. Namun semuanya masih harus menunggu putusan sembilan majelis hakim yang menyidangkan gugatan judicial review tersebut,” pungkasnya seperti dilansir beritabali.com.
Kamis, 17 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar